Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Eksistensi Peran Bawaslu Dan Tahapan Pengawasan Pemilu Tahun 2019

Refleksi Eksistensi Peran Bawaslu Dan Tahapan Pengawasan Pemilu Tahun 2019
Proses pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2019 telah dilaksanakan oleh Badan pengawas Pemilihan umum dari tingkat Nasional, Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota  sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 89 ayat (1) dan (2). Bawaslu dibentuk secara hirarki dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/Kelurahan hingga di tingkat TPS. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pada proses pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum bertugas:
  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota.
  6. Melaksanakan penelusuran berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Kegiatan  Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum baik tingkat Pusat hingga Pengawas TPS mengacu pada misi Bawaslu :

  1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
  2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
  3. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
  4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
 

Pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor menghasilkan beberapa poin penting yang menjadikan dasar pemikiran bersama, bahwa dalam membangun negara demokrasi berkedaulatan rakyat , terdapat  4 Pilar Demokrasi yang harus kita bangun bersama-sama, yakni :

  1. Demokrasi Politik yang bermoral
  2. Penegakan Hukum Yang adil
  3. Manajemen pemerintahan yang baik
  4. Pertumbuhan Ekonomi yang cukup baik
 

Pada Proses Pengawasan Pemilu tahun 2019 Pengawas Pemilihan Umum sudah melaksanakan semua tahapan Pemilu dari awal sampai dengan akhir pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
  3. Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu;
  4. Penetapan peserta Pemilu anggota DPD, dan DPRD;
  5. Pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  7. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  8. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  9. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan  suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. Proses penetapan hasil Pemilu
 
Sebagai bentuk Pertanggung jawaban kinerja terhadap publik maka penting adanya Badan pengawas pemilihan umum Kota Bogor untuk melaksanakan  ekspose seluruh hasil pengawasan pada semua tahapan. Hal ini dilakukan agar semua lapisan masyarakat dan stakeholder mengetahui secara utuh kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan.