Refleksi Eksistensi Peran Bawaslu Dan Tahapan Pengawasan Pemilu Tahun 2019
|
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota.
- Melaksanakan penelusuran berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum baik tingkat Pusat hingga Pengawas TPS mengacu pada misi Bawaslu :
- Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
- Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
- Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
Pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor menghasilkan beberapa poin penting yang menjadikan dasar pemikiran bersama, bahwa dalam membangun negara demokrasi berkedaulatan rakyat , terdapat 4 Pilar Demokrasi yang harus kita bangun bersama-sama, yakni :
- Demokrasi Politik yang bermoral
- Penegakan Hukum Yang adil
- Manajemen pemerintahan yang baik
- Pertumbuhan Ekonomi yang cukup baik
Pada Proses Pengawasan Pemilu tahun 2019 Pengawas Pemilihan Umum sudah melaksanakan semua tahapan Pemilu dari awal sampai dengan akhir pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
- Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu;
- Penetapan peserta Pemilu anggota DPD, dan DPRD;
- Pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Proses penetapan hasil Pemilu