Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Politik Uang & Dana Kampanye Pemilihan
|
Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Politik Uang & Dana Kampanye Pemilihan. Rapat bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bogor dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan, Zaki Hilmi, Yulianto, dan H. Wasikin.
Secara umum, fokus Bawaslu dalam penegakan hukum dana Kampanye adalah dalam konteks kepatuhan, kebenaran, dan juga transparansi dari dana kampanye.
Hal ini dilakukan dengan melakukan pengawasan maupun penanganan pelanggaran terkait sumber dana kampanye, penggunaan rekening khusus dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK);
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) serta memastikan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak berafiliasi dengan peserta Pemilihan tertentu, dan memastikan proses audit dana kampanye dilakukan secara professional.
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi penanganan pelanggaran politik uang dan dana kampanye Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat dan memetakan strategi efektif dalam penanganan pelanggaran politik uang dan dana kampanye dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
[gallery_bank source_type="gallery" id="140" layout_type="thumbnail_layout" alignment="left" lightbox_type="foo_box_free_edition" order_images_by="sort_asc" sort_images_by="sort_order" gallery_title="show" gallery_description="show" thumbnail_title="show" thumbnail_description="show" filters="disable" lazy_load="disable" search_box="disable" order_by="disable" columns="4" page_navigation="disable" animation_effects="fadeIn" special_effects="none"][/gallery_bank]