POJOK DEMOKRASI BAWASLU KOTA BOGOR, SARANA EDUKASI KEPEMILUAN DAN WACANA DEMOKRASI
|
Baranangsiang (14/1) - Mengawali Tahun 2021 Bawaslu Kota Bogor langsung tancap gas, walaupun saat ini masih dalam kondisi pagebluk Covid 19. Terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI No.0002/OT/K.10/01/2021, tanggal 8 Januari 2021 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kota Bogor sejak Senin (11/1/2021) menjadi perhatian Bawaslu Kota Bogor untuk melakukan penyesuaian sistem kerja namun tetap menjaga produktifitas kerja-kerja pengawasan. Salah satu inisiasi kerja mandiri Bawaslu Kota Bogor tersebut diantaranya penyelenggaraan seri diskusi bulanan yang bertajuk Pojok Demokrasi atau disingkat “Jokdem” yang dilaksanakan setiap hari Kamis, minggu pertama setiap bulannya sehingga disebut “diskusi kamisan.”
“Jokdem diinisiasi oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor sebagai sarana untuk menstimulus personalia Bawaslu Kota Bogor, baik para Komisioner maupun pegawai untuk meningkatkan nalar kritis, edukasi kepemiluan dan desiminasi wacana demokrasi. Sehingga pemantik maupun pesertanya berasal dari internal Bawaslu Kota Bogor. Namun pada seri kedua ini terdapat peserta dari unsur masyarakat luar Bawaslu Kota Bogor, walaupun mereka ini pernah menjadi bagian keluarga besar Bawaslu Kota Bogor,” tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran, Firman Wijaya.
Jokdem Seri 2 yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Kamis (14/1) mengangkat tema “Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM pada Pemilu dan Pemilihan (Disertai Studi Kasus dan Contoh Putusan Adjudikasi Bawaslu)” dengan pemantik Mas Nanang Umarsyah, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan dipandu oleh M. Fajriansyah, staf Divisi Penyelesaian Sengketa serta didampingi oleh Firman Wijaya, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran. Diskusi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut berjalan hampir 90 menit dan berjalan sangat dinamis. Sekiranya 15 orang personalia Bawaslu Kota Bogor dan dua orang dari unsur masyarakat mengikuti kegiatan ini.
"Pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau disingkat TSM menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu/pemilihan yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu/pemilihan jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni terstruktur, sistematis dan masif,” tutur Mas Nanang dalam penyampaian materinya.
Peserta diskusi kamisan Jokdem sesi 2 ini banyak menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu dugaan pelanggaran administrasi dapat disebut TSM. Pelanggaran administrasi TSM memiliki syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Kategori TSM mempunyai syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan adjudikasi. Dalam Pemilu penanganan Pelanggaran Administrasi TSM diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2018, sedangkan dalam Pemilihan serentak Tahun 2020 diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2020.
“Singkatnya makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi. Contohnya bisa dibuktikan, misalnya berhubungan dengan politik uang, rapat-rapat yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang, sedangkan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu dan paling sedikit terjadi disetengah wilayah pemilihan. Sebagai contoh pelanggaran secara masif yaitu dugaan pelanggaran itu terjadi lebih di 50 persen dari jumlah total kecamatan untuk Pilwalkot/Pilbup,” jelas Firman Wijaya pada sesi penutup diskusi.
Diakhir kegiatan Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau mengharapkan Jokdem kedepan bisa berperan strategis sebagai ruang diskusi tidak hanya bagi internal Bawaslu Kota Bogor, tapi juga bagi publik sehingga dapat mengakselerasi kualitas Pemilu, demokrasi lokal kebogoran, dan pengawasan partisipatif. Kerja-kerja tersebut dapat dilakukan dengan mempublikasi dan menyosialisasikan hasil diskusinya ke publik. (Ardian/Tengjen)
[gallery_bank source_type="gallery" id="92" layout_type="masonry_layout" alignment="left" lightbox_type="foo_box_free_edition" order_images_by="sort_asc" sort_images_by="sort_order" gallery_title="show" gallery_description="show" thumbnail_title="show" thumbnail_description="show" filters="disable" lazy_load="disable" search_box="disable" order_by="disable" columns="4" page_navigation="disable" animation_effects="fadeIn" special_effects="none"][/gallery_bank]