Lompat ke isi utama

Berita

"Masyarakat Kota Bogor Sepakat Revisi UU Pemilu"

"Masyarakat Kota Bogor Sepakat Revisi UU Pemilu"

Masyarakat Kota Bogor Sepakat Revisi UU Pemilu

Oleh: Rika Handayani

Bantar Kemang (23/01/20)– Wacana revisi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendapat tanggapan positif.  Rika Handayani, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor setuju UU Pemilu direvisi untuk menyempurnakan aturan pelaksanaan Pemilu. Salah satu yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan. “Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan,” ujarnya kepada bogorkota.bawaslu.go.id di Kantor Bawaslu, Kamis (23/01/20). Rika, mengatakan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya. Selain itu, menurut mantan Panwascam Bogor Utara ini, Pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar. Beban kerja yang besar itu menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara. “Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih” imbuhnya. Pendapat senada dilontarkan Arga Gendy Perdana, staf divisi hukum, data & informasi Bawaslu Kota Bogor.  Menurutnya, banyak peraturan yang tidak dirumuskan dengan baik terkait gelaran Pemilu 2019 yang diselenggarakan serentak. “Saya setuju setelah terbentuknya pemerintahan baru, DPR yang baru segera maju dengan revisi UU 7/2017. Banyak hal yang tidak diperhitungkan pada saat merumuskan UU itu,” kata Arga kepada bogorkota.bawaslu.go.id di Kantor Bawaslu, Kamis (23/01/20). Dia mencontohkan, soal lamanya masa kampanye bagi peserta Pemilu. Selain itu, dia juga menyinggung soal banyaknya petugas KPPS yang kelelahan karena beban kerja yang berlebihan. “Lamanya masa kampanye kan luar biasa energi pembelahan di tengah masyarakat. Kemudian banyaknya kertas suara yang menimbulkan kelelahan dari petugas,” sebut mantan mahasiswa Fakultas Hukum Unpak Bogor itu. Arga juga mendukung jika memang ada usulan pemisahan Pemilu. Namun, seluruh usulan terkait revisi UU Pemilu harus dibahas dengan saksama dan komprehensif. “Kan itu harus kita lihat apa yang harus kita perbaiki lagi. Apakah bersentuhan dengan UU otonomi daerah dan sebagainya, banyak hal. Makanya saya menyarankan begitu terbentuk pemerintahan, yang punya tupoksi di situ segera duduk dan segera merumuskan itu supaya ada waktu,” imbuhnya. Komisioner KPU Kota Bogor Bambang  Wahyu juga sepakat dengan usulan revisi UU Pemilu. KPU menilai, pelaksanaan Pemilu serentak harus dievaluasi. “Ya, kita sependapat dengan gagasan para tokoh bangsa, kita perlu memberikan rekomendasi kebijakan untuk merumuskan dan memformulasikan aturan Pemilu yang baru,” kata Wahyu di Jalan Loader No. 7 Bogor, Kamis (23/01/20). Dia mengatakan, KPU sempat mewacanakan Pemilu serentak dibagi dua jenis, yaitu Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak daerah. BW sapaan akrabnya, menjelaskan jika keserentakan Pemilu diubah, seluruh tata laksananya juga harus direvisi. “Kalau kita pisahkan ada Pemilu lokal dan nasional berarti tata laksana Pemilu berubah,” ujarnya. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, R. Mihradi juga menilai revisi UU Pemilu mestinya tetap diperlukan, khususnya yang menyangkut pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak. “Revisi dibutuhkan untuk menekan korban jiwa lagi terkait data yang dihimpun KPU, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 119 orang dan 548 orang sakit terutama karena kelelahan. Mereka tersebar di 25 provinsi,” kata Mihrqdi saat dihubungi melalui mobile phone. Menurut Mihradi revisi untuk parliament threshold dan electoral threshold bisa dilakukan lalu mengapa revisi tahapan pelaksanaan Pemilu tidak bisa. Ini hanya masalah teknis dan pada waktu DPR RI merevisi persentase parliament threshold dan electoral threshold dulu tidak ada masalah. Padahal, hanya ingin mengurangi peluang partai-partai gurem untuk terlibat dalam Pemilu atau Pilpres. “Lalu kenapa untuk urusan Pemilu yang jelas-jelas sudah ada bermasalah seperti ini kok tidak mau merevisi. Itu namanya parlemen kita tidak peka dan tidak berorientasi humanism,” katanya. Dia menyatakan, setuju bahwa Pemilu memang pesta demokrasi, akan tetapi jangan dikonotasikan dengan hura-hura atau janji-janji palsu dan menghabiskan anggaran. Ruang demokrasi seharusnya bisa dibuka kapan saja dimana saja, bukan hanya pada saat Pemilu. Pemilu hanya proses demokrasi memilih pemimpin politik, sementara ruang demokrasi yang lebih penting dilakukan pasca Pemilu, sehingga rakyat bisa mengawasi mengontrol dan menyampaikan keluhan tuntutan, transparansi dan akuntabilitas, penegakan hukum dan lainnya. “Sekarang justru yang pasca Pemilu yang tidak demokratis dan ini perlu menjadi catatan buat para elite politik yang terpilih yang kadang-kadang tidak paham dengan proses demokrasi,” tutupnya.