Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Bogor, Salman Alfarisi Mengajak Peserta Untuk Aktif Ketika Acara Berlangsung dan Ketika Narasumber Menyampaikan Materi
|
Bogor (06/08/2024) - Bawaslu Kota Bogor menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pengawas Pemilu Di Kota Bogor Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada 6 Agustus 2024 di The Mirah Hotel Bogor, Jl. Pangrango No.9A, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16150. Rabu (06/08).
Peserta dari kegiatan ini adalah Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Bogor. Dalam sambutan dan arahannya Kordiv. Sumber Daya manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Bogor berpesan kepada peserta untuk aktif ketika acara berlangsung serta ketika narasumber menyampikan materi. Karena apa yang disampaikan oleh narasumber adalah bekal untuk kita melakukan pengawasan di lapangan.
Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Firman Wijaya menyampaikan harapannya agar pengawasan berjalan dengan baik. "Panwascam adalah garda terdepan dalam proses pemilihan, sedangkan pengawas pemilu harus bisa berkontribusi untuk menghasilkan feedback yang baik serta harus menjaga profesionalitas," ujarnya.
Narasumber yang pertama yaitu Prof. Dr. Lili Romli, M.Si menjelaskan Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah dimana Ada beberapa point penting terkait dengan standar internasional pemilu demokratis, kerangka hukum, jenis pelanggaran dalam pilkada, serta strategi pengawasan dan alur penyelesaian sengketa. Standar internasional menekankan pentingnya kerangka hukum, sistem pemilu yang adil, dan perlindungan hak pilih, dengan badan penyelenggara yang independen. Kerangka hukum harus memastikan semua tindakan sesuai hukum dan menyediakan mekanisme pengaduan.
Jenis pelanggaran meliputi kode etik (ditangani DKPP), administrasi (KPU dan Bawaslu), tindak pidana (Sentra Gakkumdu), dan pelanggaran lainnya yang diteruskan ke instansi berwenang. Pengawasan oleh Bawaslu mencakup pemantauan dan penanganan pelanggaran. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah cepat, dengan keputusan maksimal dalam tiga hari dan bersifat mengikat. Kesimpulannya, kerjasama berbagai pihak diperlukan untuk penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. Tindakan lanjutan adalah penyusunan pedoman dan koordinasi dengan instansi terkait.
Dan narasumber yang kedua yaitu Muhammad Habibi Zaenal Arifin, S.Pd.I S.E menjelaskan Tentang Pengawasan Tahapan Pemilihan Serantak Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota. Beliau menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Tahapan Pilkada dibagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, penetapan jadwal, pembentukan badan Adhoc, serta pemutakhiran daftar pemilih. Sedangkan tahapan penyelenggaraan mencakup syarat dukungan pasangan calon, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa. Pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan sangat penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona menyatakan bahwa terdapat empat jenis dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran administratif yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur yang diatur oleh penyelenggara, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu terkait aktivitas atau tugas mereka, tindak pidana pemilu yang melibatkan peserta pemilu atau pilkada yang melakukan pelanggaran, serta pelanggaran terhadap undang-undang lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beliau juga menekankan pentingnya PKD untuk tidak ragu dalam menanyakan tugas dan tanggung jawabnya kepada Panwascam. Panwascam perlu memberikan saran perbaikan dan tidak hanya mencatat NIHIL atau SANGAT BAIK, tetapi juga membuat narasi dan penjelasan yang jelas agar Bawaslu dapat mengetahui apa yang perlu dilakukan dan situasi yang terjadi di lapangan. Terakhir, beliau mengucapkan terima kasih kepada PKD yang telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pencoklitan.