Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor Hadiri Kegiatan Konsolidasi Penguatan Integritas Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran
|
Palembang, Bawaslu Kota Bogor menghadiri Undangan Ketua Bawaslu Republik Indonesia perihal kegiatan Konsolidasi Penguatan Integritas Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran yang diwakili oleh Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bapak Firman Wijaya,SH yang berlangsung pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2019 bertempat di Hotel Harper Palembang.
Pada kegiatan tersebuit dipaparkan beberapa hal, diantaranya kewenangan Bawaslu dalam mengawasi Pilkada 2020, Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Penegakkan Hukum Pemilu , Visi Bawaslu dalam konteks Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta langkah-langkah dalam mewujudkan integritas dan Profesionalisme Pengawas Pemilu.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada 2020 diperkuat oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 16 Tahun 2019.
Selanjutnya, disampaikan juga mengenai visi Bawaslu yaitu terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga pengawal terpercaya dlam penyelenggara pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas. Hal ini membagi Bawaslu menjadi Lembaga penyelenggara pemilu dan Lembaga pengawal pemilu. Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia serta Peserta Pemilu maupun Pilkada menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang menjadi fokus penanganan pelanggaran Bawaslu dalam rangka menjadikan Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Integritas penyelenggara pemilu dalam penegakkan hukum pemilu pun menjadi hal yang sangat penting. Disampaikan juga pada kegiatan tersebut bahwa demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan pemilu yang berintegritas, diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu menjadi tolak ukur dari kualitas suatu demokrasi yang dilaksanakan suatu negara.