Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Bogor Hadiri Undangan Sosialosasi PDPPB Semester II Dari KPU Kota Bogor

Ketua Bawaslu Kota Bogor Hadiri Undangan Sosialosasi PDPPB Semester II Dari KPU Kota Bogor.

Herdiyatna, Ketua Bawaslu Kota Bogor Saat menghadiri Undangan Sosialosasi PDPPB Semester II Dari KPU Kota Bogor. Rabu (24/12/2025)

Kota Bogor, 24 Desember 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) dan bertempat di Kantor KPU Kota Bogor.

Kehadiran Bawaslu Kota Bogor dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penguatan sinergi kelembagaan dalam memastikan tertib administrasi kepartaian serta kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Bogor diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) Partai Politik yang ada di Kota Bogor. Para LO partai politik menjadi peserta utama dalam kegiatan ini karena memiliki peran strategis dalam melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data kepengurusan serta keanggotaan partai politik melalui SIPOL secara berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menegaskan pentingnya pemahaman yang sama antara penyelenggara pemilu dan partai politik terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, data partai politik yang valid dan terbarui akan meminimalisir potensi pelanggaran administrasi serta sengketa kepemiluan di kemudian hari.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh partai politik di Kota Bogor dapat lebih proaktif dan tertib dalam melakukan pemutakhiran data, sehingga mendukung terciptanya tata kelola kepemiluan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh KPU Kota Bogor, dijelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan kewajiban partai politik guna memastikan data yang tercantum dalam SIPOL selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi dasar penting dalam berbagai tahapan pemilu maupun pasca-pemilu, termasuk dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Selain membahas teknis dan mekanisme pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025, kegiatan ini juga mengulas secara komprehensif Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting bagi partai politik dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan proses PAW secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.