Lompat ke isi utama

Berita

KEDAULATAN DEMOKRASI Oleh Windi Wijayanti,SE.

KEDAULATAN DEMOKRASI Oleh Windi Wijayanti,SE.
Perhelatan kontestasi pesta demokrasi Pemilu tahun 2019 telah selesai. Seluruh tahapan pemilu pun hampir seluruhnya terlaksana. Hiruk pikuk serta berbagai dinamika dalam pelaksanaannya telah dilalui. Suksesnya pemilu 2019 ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat Indonesia serta peran dari penyelenggara pemilu. Pemilu adalah pesta demokrasi yang merupakan bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat. Kontestasi lima tahunan ini salah satu bukti dari Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat”. Pada pelaksanaan Pemilu 2019, bangsa Indonesia memberikan suaranya untuk memillih wakil rakyat dan Pemimpin Negeri. Untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan umum 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah salah satu bentuk regulasi yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya Pemillu yang berkualitas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu regulasi yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya wujud kedaulatan rakyat tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Negara Republik Indonesia. Oleh karena hal tersebut, maka perlu diatur penyelenggaraan pemilihan umum. Tujuan dari pengaturan penyelenggaraan pemilu adalah sebagai berikut:
  1. Untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
  2. Untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
  3. Untuk menjamin konsistensi pengaturan system pemilu;
  4. Untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
  5. Untuk mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Salah satu ciri penyelenggaraan Negara yang demokratis adalah ada peranan yang besar dari masyarakat pada pelaksanaan pemilihan umum. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam menentukan calon wakil rakyat ataupun pemimpin negeri sangatlah besar. Setiap masyarakat memiliki pilihan, referensi ataupun kepentingan yang berbeda-beda dalam menentukan pilihannya dalam pemilu. Dengan kata lain, terpilih atau tidaknya calon wakil rakyat ataupun pemimpin negeri dapat ditentukan oleh pilihan rakyat sebagai implikasi dari pelaksanaan Negara demokrasi. Terpilihnya wakil rakyat serta pemimpin negeri yang dapat memperjuangkan kepentingan rakyat tentunya menjadi harapan seluruh bangsa Indonesia. Pemimpin yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat. Harapan tersebut akan berbanding lurus dengan pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Artinya, wakil rakyat dan pemimpin terbaik negeri akan lahir dari pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pemilu tentunya dihadapi berbagai permasalahan yang dapat mengganggu jalannya penyelenggaraan pemilu. Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, bersih dan berintegritas diperlukan pengawasan yang melekat pada seluruh tahapan Pemilu. Salah satu faktor yang ikut berperan dalam pelaksanaan pemilu adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pemilu sangatlah penting dalam mengukur penyelenggaraan pemilu yang demokratis sebagai salah satu parameter kualitas demokrasi suatu Negara. Pengawasan dimaksud, secara formal dilakukan oleh seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat yaitu Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan hingga Pengawas TPS. Beban kerja yang diemban oleh para pejuang demokrasi ini tidaklah mudah, berbagai hambatan, permasalahan dan rintangan pun dihadapi di lapangan pada saat bertugas. Tentunya faktor SIM-P (soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas) sangat diperlukan dalam menjalankan tugas. Wilayah yang sangat luas, memberikan tantangan tersendiri bagi Bawaslu yang secara formal sebagai Lembaga yang menjalankan proses pengawasan dalam seluruh tahapan Pemilu. hal ini tentunya menjadikan pengawasan terhadap rangkaian tahapan pemilu memerlukan keterlibatan peranan masyarakat secara masif. Oleh karena itu, Bawaslu memerlukan mitra kerja dalam menjalankan fungsi pengawasannya, dan mitra kerja yang dimaksud ini adalah masyarakat. Pada pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu menggaungkan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, yaitu pengawasan partisipatif. Dalam pengawasan partisipatif ini masyarakat yang dapat berpartisipasi melakukan pengawasan partisipatif adalah WNI yang memiliki hak pilih. Pada Pemilu 2019, Berbagai sosialisasi pengawasan partisipatif pun dilakukan oleh Bawaslu secara berjenjang dari mulai Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Kegiatan pengawasan partisipatif ini merangkul berbagai lapisan masyarakat, seperti Mahasiswa, Ormas, OKP, Organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, Santri, Kaum Perempuan, Pramuka, dan Lembaga Masyarakat lainnya. Selain sosialisasi pengawasan partisipatif yang gencar dilakukan, Bawaslu juga memiliki Pusat Pengawasan Partisipatif yang menjadi tempat masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Pusat Pengawasan Partisipatif ini berada di Kantor Bawaslu hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Setelah memiliki Pusat Pengawasan Partisipatif, salah satu bentuk kerjasama Bawaslu dengan Pramuka dalam melaksanakan Pengawasan Partisipatif adalah dengan dibentuknya Saka Adhyasta Pemilu. Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu masih perlu ditambah dengan berbagai metode lainnya untuk meningkatkan minat dan pengetahuan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif. Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif yang baru-baru ini diselenggarakan oleh Bawaslu adalah salah satu metode tambahan pendidikan kepada masyarakat dalam mendapatkan pengetahuan mengenai pengawasan partisipatif. Secara tidak langsung, peserta melakukan analisis terhadap pelaksanaan pemilu, Karena dalam proses seleksi calon peserta diharuskan membuat essay tentang kepemiluan. Selain mendapatkan pengetahuan di dalam kelas, peserta yang mengikuti Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif ini pun turun langsung ke masyarakat untuk melakukan analisis kepada masyarakat mengenai Pemilu dalam rangka mempersiapkan Pemilu yang akan datang. Hal ini sangatlah efektif untuk melakukan studi lapangan berbagai masalah di masyarakat dalam pemilu maupun mencari tahu kendala yang dihadapi masyarakat dalam memberikan suaranya dalam pemilu. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat memegang peranan yang sangat penting dalam perhelatan pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun ini. Sekolah kader ini menjadi terobosan Bawaslu dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang hal pengawasan. Dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan datang, pengembangan terhadap Sekolah Kader Pengawasan ini harus ditingkatkan lagi. Hal ini dikarenakan, Sekolah Kader Pengawasan ini dapat menjadi role model dalam memberikan pendidikan pengawasan kepada masyarakat. Agar pendidikan yang didapatkan lebih maksimal lagi, diharapkan pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif ini dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga masyarakat dapat secara langsung memepelajari berbagai problem ataupun hal yang menjadi konsen pengawasan di wilayahnya. Selain itu, waktu pelaksanaan Sekolah Kader dapat dilaksanakan menjelang tahapan Pemilu, hal ini dimaksudkan peserta sekolah kader dapat mengaplikasikan ilmu kepemiluan secara langsung. Selanjutnya, materi kepemiluan yang disampaikan juga dapat disesuaikan berbagai peraturan kepemiluan yang up to date. Dengan adanya Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, diharapkan ada bentuk-bentuk pendidikan Pengawasan lainnya bagi masyarakat untuk dapat terlibat dalam melakukan pengawasan bersama Bawaslu. Dengan demikian fungsi pengawasan dapat berjalan dengan maksimal, dan tujuan pengawasan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, bersih dan berintegritas dapat tercapai. Karena kedaulatan dalam berdemokrasi bukan hanya milik Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu, namun milik seluruh bangsa Indonesia.