KEDAULATAN DEMOKRASI Oleh Windi Wijayanti,SE.
|
Perhelatan kontestasi pesta demokrasi Pemilu tahun 2019 telah selesai. Seluruh tahapan pemilu pun hampir seluruhnya terlaksana. Hiruk pikuk serta berbagai dinamika dalam pelaksanaannya telah dilalui. Suksesnya pemilu 2019 ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat Indonesia serta peran dari penyelenggara pemilu. Pemilu adalah pesta demokrasi yang merupakan bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat. Kontestasi lima tahunan ini salah satu bukti dari Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat”. Pada pelaksanaan Pemilu 2019, bangsa Indonesia memberikan suaranya untuk memillih wakil rakyat dan Pemimpin Negeri. Untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan umum 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah salah satu bentuk regulasi yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya Pemillu yang berkualitas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu regulasi yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya wujud kedaulatan rakyat tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Negara Republik Indonesia. Oleh karena hal tersebut, maka perlu diatur penyelenggaraan pemilihan umum. Tujuan dari pengaturan penyelenggaraan pemilu adalah sebagai berikut:
- Untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
- Untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
- Untuk menjamin konsistensi pengaturan system pemilu;
- Untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
- Untuk mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.