Herdiyatna, Ketua Bawaslu Kota Bogor Menjelaskan Tentang Integritas Penyelenggara Pemilu Kepada Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor Yang Sedang Melakukan Magang di Kantor Bawaslu Kota Bogor
|
Kota Bogor, 10 Mei 2025 - Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, kembali menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu kepada mahasiswa Universitas Pakuan Bogor dalam sesi lanjutan bedah buku Penyelenggara Pemilu Bab III, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Bogor. Jum’at (10/05/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kelas magang yang diikuti oleh para mahasiswa Universitas Pakuan yang sedang menjalankan program magang di Kantor Bawaslu Kota Bogor. Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna membahas materi lanjutan dari Bab III buku tersebut, yang mengulas secara mendalam tema “Integritas Penyelenggara Pemilu”.
“Integritas bukan sekadar slogan. Dalam dunia pemilu, itu adalah napas keadilan. Kalau penyelenggara tidak jujur, maka seluruh proses demokrasi jadi ilusi,” ujar Herdiyatna membuka sesi diskusi.
Ia menjelaskan, pemilu yang berintegritas bukan hanya soal teknis pemungutan suara, tetapi juga menyangkut etika, hukum, dan moralitas seluruh aktor yang terlibat—mulai dari peserta pemilu, ASN, hingga penyelenggara itu sendiri. Dalam paparannya, Herdiyatna membedah lima syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pemilu berjalan dengan integritas: regulasi yang baik, birokrasi yang netral, peserta pemilu yang patuh aturan, pemilih yang cerdas, dan penyelenggara yang adil.
Diskusi ini merupakan lanjutan dari materi sebelumnya. Hari ini Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengangkat materi tentang masalah hukum dan etika dalam pemilu sebagaimana tertuang dalam buku penyelenggara pemilu pada bab III. Herdiyatna menjelaskan bagaimana praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya budaya malu dapat merusak proses demokrasi jika tidak ditangani secara serius dan menyeluruh.
“Kalau kita membiarkan praktik curang berulang, maka kita ikut menjadi bagian dari kerusakan itu. Anak muda harus berani menolak kompromi yang mencederai integritas,” ujarnya.
Pada materi penutup, Herdiyatna juga menjelaskan tentang peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai benteng moral yang menjaga etika para penyelenggara, serta menjelaskan pentingnya sanksi etik sebagai bentuk pembelajaran dan introspeksi.