Hak Memilih (dan Dipilih) adalah Milik Semua Orang
|
Kota Bogor, 30 Januari 2026 - Hak memilih dan dipilih merupakan milik semua orang, tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, masyarakat adat, kelompok minoritas, warga miskin, hingga warga dengan hambatan administrasi kependudukan. Jum'at (30/01/2026)
Apa itu kelompok rentan?
Dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Kelompok rentan secara umum dapat dirumuskan sebagai"kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan intervensi negara berupa perlindungan atau perlakuan khusus, yang karena kondisinya itu membuat seseorang tersebut berpotensi lebih untuk mengalami risiko-risiko tertentu yang dikenali". (Komnas HAM, 2024)
Jadi, dalam konteks pemilu, kelompok rentan adalah warga yang memiliki risiko lebih besar mengalami hambatan, diskriminasi, atau kesulitan mengakses layanan pemilu baik sebagai pemilih maupun kandidat.
Siapa yang Termasuk Kelompok Rentan dalam Pemilu?
Mengacu pada penjelasan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta rujukan dari Komnas HAM, kelompok masyarakat rentan mencakup:
Penyandang disabilitas
Lansia (seseorang yang
telah mencapai usia 60 tahun tahun ke atas (berdasarkan UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia)
Perempuan, termasuk ibu hamil dan menyusui
Masyarakat adat dan komunitas terpencil
Warga miskin dan termarjinalkan
Kelompok minoritas
Narapidana dan tahanan
Warga dengan hambatan administrasi, seperti dokumen kependudukan yang hilang, rusak, atau tidak sesuai
Kelompok-kelompok ini dinilai membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus dari negara agar dapat menggunakan hak politiknya secara setara.
Mengapa Perlindungan Kelompok Rentan Penting?
Menjaga hak kelompok rentan bukan hanya soal keadilan, tetapi juga demi kualitas demokrasi. Ada empat dampak utama jika pemilu berjalan inklusif:
Setiap suara bernilai sama
Tidak ada diskriminasi dan intimidasi
Pemilu berlangsung jujur, adil, dan inklusif
Hasil pemilu memiliki legitimasi yang kuat
Melalui gerakan Ayo Awasi Bersama, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya.
Hambatan yang sering terjadi
Meski berbagai upaya telah dilakukan, kelompok rentan masih menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses hak pilihnya. Di lapangan, kendala yang paling sering ditemukan adalah akses TPS yang sulit dijangkau, terutama bagi penyandang disabilitas fisik seperti pengguna kursi roda, penyandang disabilitas netra, serta ibu hamil. Kondisi ini kerap diperparah oleh minimnya fasilitas pendukung, seperti jalur landai, kursi tunggu, atau petugas pendamping.
Selain itu, informasi pemilu yang belum ramah disabilitas juga menjadi masalah serius. Masih banyak materi sosialisasi yang tidak menyediakan teks, bahasa isyarat, maupun template braille untuk surat suara. Akibatnya, pemilih dengan kebutuhan khusus kesulitan memahami prosedur dan hak-hak mereka secara mandiri.
Hambatan lain datang dari proses administrasi yang berbelit, seperti data kependudukan yang tidak sesuai atau dokumen yang belum lengkap. Hal ini sering membuat kelompok rentan kehilangan kesempatan untuk terdaftar sebagai pemilih.
Tak jarang pula terjadi perlakuan yang tidak setara atau pengabaian terhadap kebutuhan khusus di TPS. Dalam beberapa kasus, kelompok rentan bahkan menghadapi intimidasi, stigma, dan pelecehan, yang semakin mempersempit ruang partisipasi mereka dalam proses demokrasi.
Upaya perlindungan tersebut diwujudkan melalui berbagai cara. Di antaranya memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah bagi semua pemilih, mulai dari akses jalan yang mudah, antrean yang tertib, hingga pendampingan bagi pemilih yang membutuhkan. Selain itu, penyediaan template braille bagi pemilih tunanetra serta informasi pemilu dalam format yang mudah dipahami.
Tak hanya soal fasilitas, aspek pendampingan juga menjadi perhatian. Pendamping bagi pemilih kelompok rentan harus disesuaikan dengan kebutuhan, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan suara dan juga untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran, termasuk diskriminasi atau penghalangan hak pilih.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menjalankan perlindungan hak kelompok rentan melalui empat pendekatan utama, yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, dan kolaborasi. Pencegahan dilakukan lewat edukasi, sosialisasi, imbauan, serta penguatan pengawasan partisipatif di masyarakat. Pengawasan difokuskan pada memastikan tidak ada layanan pemilu yang menghambat hak kelompok rentan.
Sementara itu, penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan dugaan pelanggaran. Untuk memperkuat upaya tersebut, Bawaslu juga menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga, seperti Komnas HAM, KPAI, organisasi disabilitas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta lembaga advokasi lainnya.
Pemilu yang bermartabat adalah pemilu yang inklusif yang melindungi hak semua warga negara secara setara. Ayo, ciptakan pemilu yang ramah bagi setiap warga negara, termasuk kelompok rentan.