Bukan Hanya Menjalankan Pengawasan PDPPB, Bawaslu Kota Bogor Juga Dorong Partai Untuk Pahami Aturan Kepemiluan
|
Kota Bogor, 05 Oktober 2026 - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke DPC Partai Hanura Kota Bogor dalam upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan partai politik. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai kepemiluan sekaligus mendorong pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam aktivitas politik. Pertemuan tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan kelembagaan serta membuka ruang komunikasi antara Bawaslu Kota Bogor dan jajaran pengurus Partai Hanura Kota Bogor. Senin (05/10/2026)
“Kunjungan ini merupakan upaya Bawaslu Kota Bogor untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan partai politik. Kami ingin memastikan pemahaman mengenai aturan kepemiluan dapat terus diperkuat, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ujar Firman Wijaya.
Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan aktivitas partai politik dan kepemiluan. Bawaslu Kota Bogor memberikan penjelasan mengenai pentingnya setiap kegiatan kepartaian dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, partai politik memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas dan mengembangkan organisasi. Yang terpenting, seluruh kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan sharing pengalaman mengenai berbagai potensi pelanggaran dalam kegiatan kepartaian dan kepemiluan. Diskusi berlangsung secara terbuka dan komunikatif dengan membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan batasan aktivitas politik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan menjadi bagian penting dari tugas Bawaslu. Karena itu, komunikasi seperti ini perlu terus dilakukan agar partai politik memahami apa yang boleh dilakukan dan apa yang perlu dihindari berdasarkan aturan yang berlaku,” tambah Firman.
Pemahaman terhadap regulasi dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Dengan mengetahui hak, kewajiban, serta batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, partai politik dapat menjalankan aktivitasnya secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan.