Lompat ke isi utama

Berita

Berkolaborasi Dengan Hima Ilmu Hukum UT, Kelas Hukum Pemilu Edisi 4 Terselenggara Secara Hybrid

Berkolaborasi Dengan Hima Ilmu Hukum UT, Kelas Hukum Pemilu Edisi 4 Terselenggara Secara Hybrid

Firman Wijaya memberikan paparan tentang pidan pemilu pada kegiatan Kelas Hukum Pemilu Edisi 4, Minggu (25/10/2026).

Kota Bogor 25 Oktober 2026 – Bawaslu Kota Bogor kembali menggelar kegiatan Kelas Hukum Pemilu Edisi 4 pada Minggu (25/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bogor dan melalui Zoom Meeting, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan kepemiluan.

Pada edisi kali ini, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, hadir sebagai pemateri dengan membawakan tema “Tindak Pidana Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Materi tersebut membahas berbagai aspek penting terkait tindak pidana pemilu, mulai dari pengertian hingga ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran.

Penyelenggaraan Kelas Hukum Pemilu Edisi 4 ini juga merupakan hasil kolaborasi Bawaslu Kota Bogor dengan Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka Bogor. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperluas jangkauan pendidikan hukum kepemiluan sekaligus mendorong peningkatan pengetahuan masyarakat Kota Bogor mengenai aturan dan mekanisme penegakan hukum pemilu.

Dalam pemaparannya, Firman menjelaskan sejumlah hal yang perlu dipahami masyarakat terkait tindak pidana pemilu. Pembahasan mencakup pengertian tindak pidana pemilu, jumlah pasal yang mengatur ketentuan pidana, serta berbagai bentuk tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Firman menguraikan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pemilu, termasuk ancaman sanksi yang melekat pada masing-masing perbuatan. Ia juga menjelaskan unsur kesalahan yang perlu diperhatikan dalam memahami suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pemilu.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi penting agar masyarakat mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran serta memahami konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui aturan pemilu secara umum, tetapi juga memiliki kesadaran untuk turut menjaga integritas proses demokrasi.

Melalui Kelas Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Bogor terus berupaya menghadirkan ruang edukasi yang terbuka bagi masyarakat, mahasiswa, dan berbagai kalangan untuk memperdalam pemahaman tentang hukum kepemiluan.