Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu Dalam Rencana Perubahan UU Pemilu

Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu Dalam Rencana Perubahan UU Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan materi dalam diskusi Bersama media dengan tema Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang -Undang Pemilu dan Pemilihan, di Media Center Bawaslu, Kamis, (8/5/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Bawaslu memiliki usulan terkait desain mekanisme penegakan hukum untuk pemilu dan pemilihan. Salah satu usulan tersebut adalah penerapan fungsi quasi peradilan di Bawaslu untuk menangani perkara pemilu atau pemilihan, tanpa membedakan rezim, sehingga memperkuat keputusan Bawaslu yang memiliki kekuatan mengikat secara langsung.

“Selain itu, ada penegasan mengenai kewajiban untuk mematuhi hukum dalam menindaklanjuti keputusan Bawaslu dan badan peradilan, serta lebih mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan sanksi pidana,” ujarnya dalam diskusi bersama media dengan tema Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, di Media Center Bawaslu, Kamis (8/5/2025).

Bagja menambahkan bahwa desain selanjutnya adalah membentuk kerangka penegakan hukum pemilu yang saling terintegrasi antara penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan Tata Usaha Negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu kesatuan dalam mencari keadilan pemilu.

“Jenis upaya penegakan hukum yang satu menjadi dasar untuk mengajukan langkah penegakan hukum lain, atau menjadi dasar formal untuk diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan hukum selanjutnya,” jelasnya.

Menurut Bagja, pemilu sebagai pilar demokrasi memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan seperti politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparat negara.

“Transparansi dalam penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital memungkinkan publik untuk memantau proses, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengakui bahwa pemilu dan pemilihan yang berlangsung serentak pada tahun 2024 berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan dari kedua acara demokrasi ini sangat dekat dan saling terkait.

“Ketika tahapan pemilu belum selesai, sudah harus masuk ke tahapan pemilihan. Desain keserentakan ini membuat penyelenggara harus berkejaran dengan waktu dan membagi fokus antara pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Sumber : Website Bawaslu RI