Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Memiliki Kewenangan Kuasi Peradilan

Bawaslu Memiliki Kewenangan Kuasi Peradilan
Bogor (7/1), Istilah kuasi peradilan (quasi judicial) mungkin masih terasa asing bagi masyarakat awam. Muh. Risnain dalam “Jurnal Hukum dan Peradilan”, vol.3 (1/3/2014) menyebutkan istilah ini secara konseptual pernah diperkenalkan oleh Prof. Jimly Asshidiqie dalam makalahnya berjudul “Pengadilan Khusus”. Secara konstitusional, lembaga kuasi peradilan diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan kuasi peradilan misalnya, Komisi Persaingan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang lahir dari rahim Reformasi 1998 yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara hierarkis, Bawaslu Kota Bogor merupakan bagian dari Bawaslu, yang bersifat tetap sesuai Pasal 89 ayat (4) UU No. 7/ 2017 tentang Pemilu. “Tugas Bawaslu kabupaten/kota diantaranya melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota, sebagaimana diatur Pasal 101 UU Pemilu. Sumber dugaan pelanggaran pemilu dalam Pasal 454 ayat (1) UU tentang Pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu, sedangkan jenis pelanggaran Pemilu ada 4 yaitu, kode etik, administratif, tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Lamhot Fransiscus Manik saat ditemui pada Senin (6/1). Lamhot juga menyebutkan berdasarkan Pasal 102 ayat (2) huruf (d) dan Pasal 103 huruf (c) UU Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota memiliki tugas memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, yang secara teknis diatur dalam Perbawaslu No. 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Penyelesaian sengketa proses dan penindakan pelanggaran administratif pemilu ini yang menjadi praktik dari kuasi peradilan dari Bawaslu. “Pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kota Bogor pernah melakukan proses kuasi peradilan ini dalam penyelesaian pelanggaran Administratif Pemilu. Diantaranya penyelesaian Laporan Register No. 01/ADM/BWSL.KotaBogor/XII/2018, tanggal 17 Desember 2018, yaitu pelanggaran administrasi pemilu berupa tidak adanya pemberitahuan kegiatan kampanye dengan terlapor calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil Bogor 5 dari parpol nomor urut 5, dan penyelesaian Laporan Register No. 08/ADM/BWSL.KotaBogor/V/2019, tanggal 22 Mei 2019, yaitu  pelanggaran administrasi pemilu berupa dugaan kesalahan input jumlah suara dengan terlapor KPU Kota Bogor, dan salah satu Putusan (amar Putusan) Bawaslu Kota Bogor diantaranya menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.” kata Lamhot, yang tecatat sebagai staf divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Bogor dan sedang melanjutkan program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang. Sebagai penutup, Lamhot menyebutkan, proses kuasi peradilan yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor dapat dilihat pada tahapan sidang pemeriksaan, sebagaimana diatur Pasal 45 dan 46 Perbawaslu No. 8/2018. Terknis kuasi peradilan tersebut dimulai dari Sekretaris pemeriksa membuat surat pemberitahuan sidang pemeriksaan kepada Pelapor dan Terlapor paling lama 1 (satu) hari sebelum sidang pemeriksaan yang isinya memuat jadwal sidang pemeriksaan dan undangan untuk menghadiri sidang pemeriksaan, melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik atau faksimile. Surat pemberitahuan kepada Terlapor disertai dengan dokumen laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Palanggaran Administratif Pemilu TSM yang telah diregistrasi. Selanjutnya sidang pemeriksaan pertama dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari setelah jadwal sidang disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor. Kemudian, pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan melalui tahapan diantaranya: (a). Pembacaan materi laporan dari Pelapor atau Penemu,         (b). Tanggapan/jawaban Terlapor; (c). Pembuktian; (d). Kesimpulan pihak Pelapor/Penemu dan Terlapor; (e). Putusan. [ ]