Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bogor Lakukan Verifikasi Faktual Ke Partai Garuda Dalam Rangka Pengawasan PDPPB

Bawaslu Kota Bogor Lakukan Verifikasi Faktual Ke Partai Garuda Dalam Rangka Pengawasan PDPPB

Bawaslu Kota Bogor melaksanakan pengawasan PDPPB dengan melakukan verifikasi data partai Garuda Kota Bogor, Kamis (01/10/2026).

Kota Bogor, 01 Oktober 2026 - Bawaslu Kota Bogor melaksanakan kegiatan verifikasi faktual terhadap Partai Garuda pada Kamis (01/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Perumahan Villa Moccara Blok F Nomor 12, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, sebagai bagian dari upaya pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan (PDPPB).

Kegiatan verifikasi faktual dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, didampingi oleh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Bogor. Verifikasi ini dilakukan untuk memeriksa, mencocokkan, dan memastikan kesesuaian data serta dokumen kepengurusan partai politik dengan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu Kota Bogor melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepengurusan yang dimiliki Partai Garuda serta melakukan pencocokan dengan data yang tersedia dalam SIPOL. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa data partai politik yang tersimpan dalam sistem administrasi kepemiluan selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kota Bogor menemukan sejumlah hal yang menjadi catatan. Partai Garuda diketahui telah memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru. Namun demikian, data kepengurusan yang masih tercantum dalam SIPOL pada saat verifikasi dilakukan masih mengacu pada SK kepengurusan lama. Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan antara dokumen terbaru yang dimiliki partai dengan data yang tercatat dalam sistem.

Selain itu, berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pada saat verifikasi, diketahui bahwa Partai Garuda telah melakukan perubahan nama menjadi Partai Elang. Perubahan nama tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 26 September 2026. Informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran data partai politik agar seluruh dokumen dan informasi yang tersedia dalam sistem dapat mencerminkan kondisi terbaru organisasi politik yang bersangkutan.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Bogor mencatat bahwa masih terdapat perubahan administratif dan dokumen kepengurusan yang belum sepenuhnya tercermin dalam data SIPOL. Catatan hasil verifikasi ini selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data partai politik yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.