Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bogor Hadiri Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Advokasi Pencegahan Korupsi Dana Hibah Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

BAWASLU KOTA BOGOR HADIRI SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PRODUK HUKUM ADVOKASI PENCEGAHAN KORUPSI DANA HIBAH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

Bogor (20/10/2023) - Firman Wijaya kordiv hukum dan PS Bawaslu Kota Bogor bersama Kasubag PPPSPPH menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum advokasi hukum pencegahan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang risiko korupsi penggunaan dana hibah pemilihan walikota dan gubernur, serta upaya pencegahannya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam meminta kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk mengelola dana hibah Pilkada 2024 sebaik mungkin dan menghindari penyimpangan.

Pengelolaan dana hibah yang baik, menurut Zacky, sangat penting agar Bawaslu Kabupaten/ Kota terhindar dari persoalan hukum.

"Perlu ada pertimbangan-pertimbangan untuk kecukupan dana hibah dalam proses penyelenggaraan Pilkada bagi Bawaslu Kab/Kota, dan harus hati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah," katanya.

Hal tersebut dikatakan Zacky saat membuka Rapat Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum dengan Tema Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah pada pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Soreang, Jumat (20/10/23).

Pembukaan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky M Zam Zam dan Kordiv SDM Feredy. Peserta terdiri dari 27 Korsek/Kasek Jawa Barat dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selanjutnya kegiatan diisi oleh narasumber dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi.