Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bogor Hadiri Sidang PHPU Jilid II di MK Terkait Pemilihan Anggota DPRD Kota Bogor

Bawaslu Kota Bogor Hadiri Sidang PHPU Jilid II di MK Terkait Pemilihan Anggota DPRD Kota Bogor

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya pada Sidang PHPU Jilid II di MK Terkait Pemilihan Anggota DPRD Kota Bogor. (09/08/2024)

Jakarta, Bawaslu Kota Bogor (09/08/24) - Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Bogor,  Firman Wijaya, menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor: 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.

Sidang ini terkait Perkara yang dimohonkan oleh Partai Golkar untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang merupakan babak lanjutan dari proses penyelesaian sengketa Hasil Pemilu 2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jilid II ini muncul karena putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada Pemilu 2024 di Kota Bogor. Putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya yaitu Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor harus melakukan penyandingan ulang data perolehan suara di beberapa TPS di Kota Bogor, Penyandingan ulang tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 19, 20, dan 22 Juni 2024 yang kemudian hasil dari penyandingan ulang tersebut Kembali didaftarkan gugatan baru dari Partai Golkar.

Zacky Muhammad Zam Zam, Ketua Bawaslu Jawa Barat, menjelaskan keunikan situasi ini. "Ini merupakan peristiwa langka pada sejarah Pemilu kita. PHPU jilid II menunjukkan adanya dinamika demokrasi yang terus berkembang. Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kota Bogor telah melakukan pengawasan terhadap proses tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, termasuk pengawasan pada Penyandingan Data Perolehan Hasil Suara di Kota Bogor," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari, menambahkan, "PHPU jilid II ini adalah sebuah tantangan bagi kami. Kami telah menyusun keterangan yang lebih komprehensif, mengingat kompleksitas kasus ini. Maka dari itu kami harap keterangan yang kami berikan dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi proses demokrasi kita."

PHPU jilid II ini juga menjadi sorotan media nasional, mengingat potensinya untuk menciptakan preseden baru dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Diharapkan proses ini dapat menjadi pembelajaran dalam penyempurnaan sistem Pemilu di masa depan.