Lompat ke isi utama

Berita

Apa Itu PDPB? Ini Penjelasannya

Apa Itu PDPB? Ini Penjelasannya

Illustrasi

Kota Bogor, 16 Januari 2026 — Upaya menjaga kualitas demokrasi tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga melalui pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. PDPB, singkatan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Jum'at (16/01/2026)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, PDPB merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih yang bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir, kemudian disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional, termasuk pemilih di luar negeri.

Tujuan PDPB

PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Proses ini dilakukan sebagai persiapan dalam penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Selain itu, PDPB juga berfungsi menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional yang bersifat komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dengan sistem yang terus diperbarui, potensi kesalahan data seperti pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang belum terdaftar dapat diminimalisasi sejak dini.

Penyelenggara PDPB

Penyelenggaraan PDPB dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara berjenjang, mulai dari:

  • KPU Kabupaten/Kota

  • KPU Provinsi

  • KPU RI

Setiap tingkatan memiliki peran dan tanggung jawab sesuai kewenangannya, sehingga pemutakhiran data dapat dilakukan secara menyeluruh dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

Penyelenggaraan PDPB

Dalam Pelaksanaannya, Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang. Adapun Penyelenggaraan PDPB dilaksanakan oleh:

  • KPU Kabupaten/Kota: paling sedikit setiap 3 bulan sekali

  • KPU Provinsi: paling sedikit setiap 6 bulan sekali

  • KPU RI: paling sedikit setiap 6 bulan sekali

Namun, PDPB tidak dilaksanakan pada saat tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berlangsung, maupun saat Pemilu ulang atau Pemilihan ulang berdasarkan putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam pelaksanaannya, PDPB dilakukan dengan cara menyediakan, memutakhirkan, dan mengelola data pemilih secara berkesinambungan, dengan tetap memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun penyelenggaraan PDPB meliputi Kegiatan:

  • Penyediaan Data Pemilih

  • PDPB dalam negeri

  • PDPB luar negeri

  • PDPB tingkat nasional

Peran Bawaslu dalam Pengawasan

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabuaten/Kota, perlu memiliki strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih di lapangan

Pengawasan ini penting untuk mencegah terjadinya manipulasi data, pelanggaran administrasi, hingga potensi kecurangan yang dapat merusak integritas pemilu. Pengawasan PDPB juga merujuk pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.