Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Jelaskan Alur dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Jelaskan Alur dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Jelaskan Alur dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. (24/08/2024) 

Kota Bogor (24/08/2024) - Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, menyampaikan alur dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor di Hotel Salak The Heritage, yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No.8, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Sabtu (24/08)

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona menjelaskan pentingnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme penanganan pelanggaran untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, asas jujur dan adil.

Supriantona menguraikan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 memberikan panduan yang jelas terkait langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi pelanggaran. "Kami ingin memastikan bahwa peserta memahami langkah-langkah ini agar pelanggaran bisa ditangani dengan cepat dan tepat," ujarnya.

Sosialisasi ini juga mencakup penjelasan tentang jenis-jenis pelanggaran yang sering terjadi dalam proses pencalonan, mulai dari masalah administrasi hingga pelanggaran etika. Supriantona menekankan bahwa setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak merugikan proses demokrasi.

Selama sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berbagi pengalaman terkait kasus-kasus pelanggaran yang pernah terjadi di daerah mereka. Diskusi ini memberikan wawasan tambahan bagi semua peserta mengenai bagaimana menangani pelanggaran secara efektif.

Supriantona juga menjelaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat selama tahapan pencalonan, yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada penanganan pelanggaran, tetapi juga mencakup aspek pencegahan. Bawaslu Kota Bogor berharap dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan, semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

KPU Kota Bogor juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024. "Kami ingin memastikan bahwa semua calon dan partai politik memahami peraturan yang berlaku," kata salah satu anggota KPU Kota Bogor.

Di akhir sesi, Supriantona mengingatkan kepada semua peserta untuk terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Bawaslu. "Kami terbuka untuk setiap pertanyaan dan masukan dari semua pihak terkait pelanggaran Pilkada Serentak 2024," tutupnya.