Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya pada Rapat Koordinasi Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. (21/08/2024)

Bawaslu Kota Bogor, Jakarta (21/08/2024) - Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Sengketa Pemilihan Tahun 2024 dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Rapat ini diselenggarakan di Gedung PTTUN Jakarta, Jalan Cikini Raya No.117, RT.10/RW.4, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, serta Kordiv. Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Drs. Harminus Koto, M.Ikom., C.Me., Ketua PTTUN Jakarta, H. Oyo Sunaryo, SH., MH., para pejabat struktural, panitera PTTUN Jakarta, Sekretariat Bawaslu Jabar, dan seluruh Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Barat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kordiv PS Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, menyampaikan bahwa menjelang proses pencalonan Pilkada, secara mengejutkan telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, putusan-putusan tersebut berpotensi memunculkan sengketa dalam proses Pilkada.

Rapat koordinasi ini merupakan upaya Bawaslu se-Jawa Barat untuk menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat.