Lompat ke isi utama

Berita

Alur dan Ketentuan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Berdasarkan Undang-Undang

Alur dan Ketentuan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Berdasarkan Undang-Undang

Gambar Ilustrasi.

Kota Bogor, 10 September 2026 - Pelanggaran administratif Pemilu merupakan segala bentuk pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Untuk memastikan keadilan pemilu, Bawaslu memegang peran penting dalam mengawasi dan memproses setiap temuan maupun laporan yang masuk. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif memiliki tahapan yang terstruktur. Proses ini dimulai ketika Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, serta memutuskan pelanggaran administratif. Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya secara berjenjang kepada pengawas pemilu di tingkat atasnya. 

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu wajib dilaksanakan secara terbuka. Jika diperlukan guna mendukung proses penanganan, Bawaslu bersama jajarannya juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi mendalam. 

Seluruh proses penyelesaian pelanggaran administratif ini wajib diputus oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 14 hari kerja setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi. Bentuk putusan yang dapat dijatuhkan meliputi perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, hingga sanksi administratif lainnya. 

Lebih lanjut, kepastian hukum dan kedisiplinan waktu menjadi hal yang mutlak dalam penegakan aturan pemilu ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menindaklanjuti setiap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sesuai tingkatannya. Tindak lanjut tersebut wajib diselesaikan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Ketaatan terhadap tenggat waktu ini diharapkan mampu menjaga integritas serta kelancaran setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan.