Lompat ke isi utama

Berita

834.462 Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Bogor Ditetapkan

834.462 Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Bogor Ditetapkan

Ketua, Anggota dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bogor, saat menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 KPU Kota Bogor. Kamis (02/04/2026)

Kota Bogor, 02 April 2026 - Bawaslu Kota Bogor menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor pada Kamis (02/04/2026) di Kantor KPU Kota Bogor. Kehadiran Bawaslu dalam forum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan akuntabel.

Rapat pleno PDPB menjadi agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Dalam konteks demokrasi, data pemilih yang valid merupakan fondasi utama untuk menjamin hak pilih warga negara dapat tersalurkan dengan baik serta meminimalisir potensi permasalahan pada tahapan pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU Kota Bogor. Saran tersebut merupakan hasil dari pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu, termasuk melalui metode uji petik di lapangan.

“Saran perbaikan telah kita sampaikan kepada KPU Kota Bogor sebagai tugas kelembagaan kami sebagai pengawas pemilu. Berdasarkan uji petik yang telah kita lakukan, terdapat beberapa temuan terutama pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia dan pindah domisili,” ujarnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa dinamika data kependudukan masih menjadi tantangan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Perubahan status warga, seperti meninggal dunia atau perpindahan domisili, memerlukan pembaruan data yang cepat dan akurat agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih.

Bawaslu Kota Bogor juga mendorong adanya penguatan koordinasi antara KPU, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Bogor menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Transparansi dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawal kualitas daftar pemilih.

Partisipasi masyarakat, menurut Bawaslu, menjadi elemen penting dalam proses demokrasi. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek dalam pemutakhiran data, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat ketidaksesuaian data, seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar.

Di sisi lain, KPU Kota Bogor sebagai penyelenggara teknis diharapkan dapat menindaklanjuti setiap saran perbaikan yang disampaikan, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 KPU Kota Bogor ditetapkan sejumlah 834.462 daftar pemilih berkelanjutan di 6 Kecamatan, 68 Keluarahan se-Kota Bogor dengan rincian jumlah Daftar pemilh laki-laki 415.394 dan jumlah daftar pemilih Perempuan 419.058.