Apa Saja Lembaga Penyelenggara Pemilu?
|
Kota Bogor, 14 Januari 2026 - Sistem demokrasi di Indonesia bertumpu pada proses pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang berkualitas, negara membentuk lembaga penyelenggara Pemilu. Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara Pemilu ini telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Rabu (14/01/2026)
Pada Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” pada kalimat “suatu komisi pemilihan umum” ttidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Terdapat tiga lembaga Penyelenggara Pemilu berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 7 Tahun 2017. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU memiliki tugas diantaranya :
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu.
Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu
Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Bawaslu memiliki tugas diantaranya :
Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan - Sengketa proses Pemilu;
Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Mencegah terjadinya praktik politik uang
Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan
Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP memlitiki dua tugas yaitu :
Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu